Www.InfoWartaMania.My.Id
Mesuji Lampung –
Miris!! Seorang ayah diamankan Sat Reskrim Polres Mesuji karena tega melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak kandungnya saat sedang tidur yang masih dibawah umur. Pelaku berinisial SR (37) Warga Desa Tebing Karya Mandiri, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, sedangkan korban berinisial DS (14) anak kandung pelaku.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K membenarkan terkait telah diamankan pelaku tindak pidana pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Lebih lanjut, adapun kronologis kejadian pada hari Jum’at Tanggal 26 September 2025 sekira pukul 00.00 Wib, korban dan Ibunya telah tertidur lelap dengan posisi korban tidur di samping ibunya, kemudian pelaku datang dan tidur di samping ibu korban.
Entah apa yang ada dipikiran pelaku tiba-tiba pindah posisi tidur di tengah antara anak dan istrinya, kemudian muncul hasrat dan lansung meraba payudara dan kemaluan serta memeluk dan mencium pipi korban.
Mendapati perlakuan ayahnya lalu korban langsung terbangun, karena korban hanya diam, pelakupun bangun dan menurunkan celana korban hinga hinga sampai lutut, setelah itu korban membangunkan ibunya dan pelaku berpura pura tidur. Selanjutnya keesokan harinya korban bersama ibu dan keluarga yang lain melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji.” Ungkap AKP Prenanta, Sabtu (04/09/2025)
Kasat menambahkan, karena mendapat laporan maka pada Hari Minggu Tanggal 27 September 2025 Anggota Unit PPA dan Opsnal Sat Reskrim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan penangkapan terhadap Pelaku saat berada di rumahnya tanpa adanya perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara. Pungkasnya. (Tim Red)
