Lampung Timur
Masyarakat Lampung Timur yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) melakukan Aksi Damai di Polres Lampung Timur dan DPRD Lampung Timur. 24/12/2025.
Aksi Damai tersebut dipicu dengan adanya Dugaan perampasan, penguasaan 3 bidang tanah dan bangunan yang diduga dilakukan oleh Rida Rotul Aliyah yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Lampung Timur 2024 sampai 2029.
Diketahui tanah dan bangunan tersebut yang berlokasi di Dusun 2 Sukadana Ilir, yang diduga di rampas oleh Ketua DPRD Lampung Timur tersebut, adalah milik Drs.Mukaram Sanjaya yang telah ber Akte Notaris 3910/SKDNILIR/2024 dan sudah terpasang papan informasi kepemilikannya di tanah lokasi tersebut.
Dalam aksinya Drs.Mukaram Sanjaya meminta kepada Polres Lampung Timur untuk menaikkan perkara yang telah dilaporkannya, dari Penyelidikan ke Penyidikan.
“Kami meminta kepada Polres Lampung Timur untuk menaikkan perkara ini dari Penyelidikan ke Penyidikan, karna sudah jelas dalam pemeriksaan bahwa menurut penyidik Rida tidak punya Hak dan Alasan untuk memiliki dan menguasai tanah dan bangunan tersebut,” ucap Mukaram.
Selanjutnya Drs.Mukaram Sanjaya juga meminta kepada Polres Lampung Timur agar segera menangkap Ketua DPRD Lampung Timur.
“Kami juga meminta agar Polres Lampung Timur mentersangkakan dan menangkap Rida Rotul Aliyah yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Lampung Timur, karna kami menilai bahwa seorang Rida tidak pantas mewakili Rakyat Lampung Timur, dan juga kami meminta kepada Ketua Umum PKB Pusat, Dewan Kehormatan DPR RI untuk segera memberhentikan atau memecat Rida Rotul Aliyah sebagai Anggota dan Ketua DPRD Lampung Timur, karna dinilai sangat tidak pantas dan sangat merusak citra Wakil Rakyat” tambah Drs.Mukaram Sanjaya.
“Jika belum ada tanggapan dari Rida Rotul Aliyah dan Polres Lampung Timur kami akan melakukan Aksi Damai kembali pada Minggu depan sampai ada kepastian Hukum,” tutu Drs.Mukaram Sanjaya.
Sampai diterbitkan pemberitaan ini belum ada tanggapan dari Ketua DORD Lampung Timur Rida Rotul Aliyah. (Red)
