Majalengka,
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Majalengka secara resmi menyerahkan Surat Tanggapan atas Laporan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kepada Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Majalengka.
Penyerahan surat Tanggapan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 9 Januari 2026, bertempat di Kantor Kesbangpol Kabupaten Majalengka.
Penyerahan TLK Ormas ini menandai selesainya seluruh tahapan verifikasi dan pencatatan administratif organisasi kemasyarakatan, sekaligus menjadi bentuk pengakuan resmi Pemerintah Kabupaten Majalengka terhadap keberadaan, struktur kepengurusan serta legalitas DPC PPWI Kabupaten Majalengka dalam menjalankan aktivitas organisasi secara sah, tertib dan bertanggung jawab.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Majalengka, H. Iding Solehudin, S.Sos., M.P., melalui Acep Didin Prihadi, S.E., Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, bersama Tatang, S.IP, Analis Data dan Informasi Bidang Organisasi Kemasyarakatan, menyampaikan bahwa penyerahan Surat merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi negara dalam menjamin tertib administrasi serta kepastian hukum bagi organisasi kemasyarakatan.
“Penyerahan Surat Keterangan Pelaporan Organisasi ini merupakan hasil dari proses verifikasi administratif yang dilaksanakan secara objektif, terukur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan diserahkannya Surat, DPC PPWI Kabupaten Majalengka telah tercatat dan diakui secara resmi dalam sistem administrasi pemerintahan daerah,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa legalitas organisasi bukan sekadar pemenuhan kewajiban formal administratif, melainkan instrumen negara untuk memastikan kejelasan struktur kepengurusan, akuntabilitas kelembagaan serta legitimasi organisasi dalam menjalankan peran dan fungsinya di ruang publik.
“Tertib administrasi merupakan pilar penting dalam penyelenggaraan kehidupan organisasi kemasyarakatan, agar setiap aktivitas yang dilakukan berada dalam koridor hukum, kepentingan umum serta prinsip tanggung jawab sosial,” tambahnya.
Ketua DPC PPWI Kabupaten Majalengka, Ato Hendrato, menyampaikan bahwa diterimanya Surat TLK Ormas dari Kesbangpol Kabupaten Majalengka merupakan tonggak strategis dalam memperkuat legitimasi dan posisi kelembagaan organisasi di tingkat daerah.
“Penyerahan Surat ini menegaskan komitmen DPC PPWI Kabupaten Majalengka untuk menjalankan roda organisasi secara sah, tertib dan profesional, dengan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap hukum serta prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa PPWI hadir sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil yang memiliki peran penting dalam memperkuat ekosistem informasi publik, mendorong literasi media serta mengembangkan praktik jurnalistik warga yang berintegritas, bertanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan publik.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris DPC PPWI Kabupaten Majalengka, Ivan Afriandi, menekankan bahwa penyerahan Surat TLK Ormas memberikan kepastian administratif yang fundamental bagi keberlangsungan organisasi.
“Dengan diserahkannya bukti terdaftar oleh Kesbangpol Kabupaten Majalengka, kedudukan administratif DPC PPWI Kabupaten Majalengka menjadi sah dan terlegitimasi, sehingga seluruh aktivitas organisasi memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara institusional,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kepastian hukum tersebut menjadi fondasi penting bagi penguatan manajemen organisasi, peningkatan akuntabilitas internal serta keberlanjutan pelaksanaan program kerja organisasi di masa mendatang.
Sementara itu, Dewan Penasehat DPC PPWI Kabupaten Majalengka, Aceng Syamsul Hadie, menilai penyerahan Surat TLK Ormas bukan hanya sebagai pengakuan administratif, tetapi juga sebagai legitimasi moral dan institusional bagi peran strategis PPWI di tengah masyarakat.
“Dokumen ini merupakan simbol pengakuan negara terhadap eksistensi dan peran PPWI sebagai organisasi pers warga. Dengan legalitas yang jelas, PPWI diharapkan mampu menjalankan fungsi kontrol sosial, edukasi publik dan penyebaran informasi yang berimbang secara lebih bertanggung jawab, profesional dan beretika,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan PPWI harus menjadi kekuatan moral dalam membangun demokrasi lokal yang sehat, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai independensi, objektivitas serta kepentingan publik dalam setiap karya jurnalistik warga yang dihasilkan.
DPC PPWI Kabupaten Majalengka merupakan bagian dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang berada di bawah struktur Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PPWI. Organisasi induk PPWI didirikan pada 19 November 2007 berdasarkan Akta Notaris Nomor : 17 Tahun 2007, dengan perubahan Akta Notaris Nomor : 03 Tahun 2018 serta telah memperoleh Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : AHU-0008240.AH.01.07 Tahun 2018.
Kepengurusan DPC PPWI Kabupaten Majalengka secara resmi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 163/PPWI-NASIONAL/SK/XII-2025 tertanggal 4 Desember 2025, dengan masa bakti 2025–2030 dan fokus bidang kegiatan pada kewartawanan serta jurnalistik warga.
Secara administratif, DPC PPWI Kabupaten Majalengka berkedudukan di Jl. Gembira Dusun Kliwon/Dukuh Barung RT/RW 002/011, Desa Andir, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos 45454.
Dengan diserahkannya Surat TLK Ormas oleh Kesbangpol Kabupaten Majalengka, DPC PPWI Kabupaten Majalengka menegaskan eksistensinya sebagai organisasi kemasyarakatan yang taat hukum, tertib administrasi, memiliki legitimasi kelembagaan serta siap menjalankan peran strategis secara profesional, independen dan bertanggung jawab dalam kehidupan sosial, informasi dan demokrasi di daerah.
Redaksi
