BANDAR LAMPUNG
Polemik dugaan perundungan atau bullying yang melibatkan siswa kelas 1 SDN 2 Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, memasuki tahap mediasi.
Pada Senin, 28 September 2026, Sekretaris PPWI Provinsi Lampung sekaligus advokat, Gunawan Kesuma Yudha, S.H., turut memediasi kedua keluarga, baik keluarga korban maupun keluarga yang dikaitkan dengan dugaan peristiwa tersebut. Mediasi berlangsung di kediaman korban dan disebut berjalan dalam suasana damai.
Dalam proses tersebut, pihak pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung bersama Kepala SDN 2 Way Dadi Baru juga hadir di lokasi untuk turut melakukan mediasi dan penyelesaian persoalan.
Namun, di tengah proses perdamaian tersebut, muncul pertanyaan yang lebih luas: langkah apa yang akan dilakukan pemerintah dan pihak sekolah agar kejadian serupa tidak kembali terjadi?
Dinas Pendidikan Siapkan Program Pencegahan
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai upaya pencegahan bullying di lingkungan sekolah, pengawas Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung menjelaskan bahwa pihaknya memiliki sejumlah program yang diarahkan pada upaya pencegahan perundungan.
“Kami dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, langkahnya pertama bentuk preventif yang dilakukan dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung melalui program-program yang memang sudah bersinergi dengan Permendikdasmen,” jelasnya.
Ia menyebut program tersebut antara lain berkaitan dengan pemanfaatan rapor pendidikan dan berbagai program sekolah yang diarahkan untuk mencegah terjadinya perundungan.
“Ada program yang selaras dengan membaca rapor pendidikan, ya itu mencegah pembulian. Banyak sekali program-program dan ini akan dijemput bola juga terkait program kepala sekolah yang berkaitan dengan anti-pembulian,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut membuka ruang pertanyaan berikutnya, yakni sejauh mana program pencegahan tersebut telah diterapkan secara nyata di sekolah dan bagaimana mekanisme pengawasannya.
Publik Pertanyakan Evaluasi Kepala Sekolah
Selain persoalan pemulihan korban dan perdamaian kedua pihak, muncul pula pertanyaan mengenai tanggung jawab dan evaluasi terhadap pihak sekolah, khususnya terkait dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan yang disebut berdampak terhadap siswa.
Wartawan mempertanyakan, apakah akan ada sanksi atau evaluasi terhadap kepala SDN 2 Way Dadi Baru apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian dalam menjalankan tugas dan pengawasan terhadap peserta didik?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena penanganan kasus perundungan bukan hanya menyangkut penyelesaian setelah kejadian, tetapi juga bagaimana sekolah memastikan sistem pengawasan dan perlindungan anak berjalan sebelum kejadian terjadi.
Mengapa Baru Dimediasi Setelah Mencuat?
Hal lain yang menjadi sorotan adalah rentang waktu penanganan persoalan.
Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada Agustus 2026, sementara proses mediasi dan klarifikasi yang mendapat perhatian publik berlangsung pada akhir September setelah persoalan tersebut mencuat dan menjadi perhatian masyarakat.
Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan:
Mengapa persoalan yang disebut terjadi pada Agustus baru mendapat proses mediasi dan klarifikasi secara terbuka pada akhir September?
Apakah sebelumnya sudah ada penanganan internal dari pihak sekolah? Apakah laporan mengenai persoalan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti sejak awal? Serta, apa bentuk pengawasan Dinas Pendidikan terhadap sekolah dalam memastikan setiap dugaan perundungan segera ditangani?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu perlu dijawab secara terbuka oleh pihak terkait agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai proses penanganannya.
Perdamaian Bukan Akhir, Pencegahan Harus Berjalan
Mediasi dan perdamaian antara keluarga merupakan salah satu bagian dari penyelesaian persoalan. Namun, perlindungan anak di lingkungan pendidikan juga membutuhkan langkah lanjutan, terutama memastikan kondisi korban, keamanan siswa, pengawasan sekolah, serta pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Publik kini menunggu langkah konkret Dinas Pendidikan dan pihak sekolah, bukan hanya dalam menyelesaikan persoalan yang sudah terjadi, tetapi juga dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman bagi seluruh siswa.
KBNI-News terus membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.(TIM/Red)
