infowartamania.my.id
Kecurigaan dan dugaan Jokowi tidak mempunyai ijazah adalah sudah lama sekali dan puncaknya pada persidangan Gus Nur dan Bambang Tri tahun lalu di PN Surakarta karena pemicunya adalah tentang ijazah Jokowi , namun faktanya sampai akhir persidangan ijazah tersebut tidak dihadirkan/ditunjukan bahkan dua orang tersebut didakwah dengan pasal Ujaran Kebencian dan menyebarkan berita bohong ( Hoax ) dan diputus bersalah dan telah dihukum.
Karena itulah maka timbul kecurigaan dan dugaan jika Jokowi tidak mempunyai ijazah dan diduga menggunakan ijazah palsu pada waktu melengkapi syarat Administrasi mendaftar di KPU baik sebagai Walikota , Gubernur maupun Presiden.
Fakta fakta inilah yang mendasari rekan rekan untuk memandang perlu memastikan maupun mengklarifikasi ke Universitas Gajahmada ( UGM ) maupun sowan/ datang langsung ke rumah Jokowi untuk menanyakan dan mengklarifikasi secara langsung. Semua itu dilakukan dengan iktikat baik bahkan bersurat secara resmi sebelumnya.
Karena bersekukuhnya Jokowi untuk tidak berkeinginan menunjukkan ijazah aslinya , maka pihak Tim Pembela Ulama dan Aktifis ( TPUA ) dengan dikomandoi oleh Prof. Dr. Eggy Sudjana, SH, M.Si.pada bulan Desember 2024 membuat Pengaduan ke Mabes Polri dan oleh Mabes Polri ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya Laporan Nomor LI/39/IV/RES. 1.24/2025/DITTIPIDUM tanggal 9 April 2025, bahkan telah dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor . SP.Lidik/1007/IV/Res.1.24/2025/Dittipidum tertanggal 10 April 2025.
Okeh sebab itu jika pihak Kepolisian tetap bersikukuh dan memaksakan diri memproses Laporan Pencemaran nama baik yang dilakukan Jokowi pada tanggal 30 April 2025, maka dapat dikatakan Kepolisian dengan sengaja melakukan pelanggaran UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban,
yang mana pasal 10 pada intinya menyatakan Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik Pidana maupun Perdata atas laporan yang telah disampaikan/dilaporkan dengan iktikad baik.
Dan dalam hal tedapat tuntutan atau laporan balik kepada Pelapor awal, maka tunturan hukum tersebut WAJIB dutunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh Pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap .
Sedangkan Jokowi melakukan laporan balik baru tanggal 30 April 2025 jauh setelah TPUA melaporkan .
Dalam hal ini jika Penyidik kepolisian tetap memaksakan memproses laporan Jokowi terhadap klien kami maka Kepolisian Republik Indonesia dengan sadar dan sengaja melanggar UU Nomer 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan akan menjadi Preseden buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia dan juga akan berdampak ketidak Percayaan rakyat terhadap Pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subiyanto yang selama ini menggaungkan perubahan.
Dan dampak lainya dikhawatirkan setiap orang yang dilaporkan ke Kepolisian akan melaporkan balik dengan pasal pencemaran nama baik.
Abdullah Al Katiri
Kuasa Hukum
Prof.DR. Eggy Sudjana, SH. M.Si. dkk



