Pesawaran Lampung
Praktik pungutan liar atau pungli kerap terjadi di sekolah di masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB ). atau pun di masa kelulusan sekolah hal ini masih banyak terjadi dengan Berdalih alasan iuran atau sumbangan sukarela tertentu praktik itu tumbuh dengan subur di setiap satuan pendidikan yang ada di beberapa sekolah yang ada di bawah satuan Dinas pendidikan kabupaten pesawaran
yang seharusnya orang tua siswa perlu teliti untuk mengetahui berbagai modus jenis pungli di sekolah dimana anak. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut sedikitnya ada beberapa item jenis jenis praktik pungli yang sering ditemukan di lingkungan sekolah.bukan mendukung pihak sekolah melaksanakan praktek praktek pungli disekolah dari yang kecil hingga ke nominal sekolah ,karena pihak pemerintah sedang menggalakkan yang sudah berjalan yaitu wajib belajar 9 Tahun dan pihak sekolah pun dilarang melakukan pungutan apapun yang berdalih iuran maupun sumbangan sukarela,apalagi dengan nominal yang sudah disepakati Rabu (28/05/2025)
adapun yang selama ini diduga kepala sekolah melakukan pungutan liar dengan dalih inisiatif wali murid atau itu adalah sumbangan sukarela wali murid dan iuran sukarela tapi nominal nya sudah ditentukan,dan dengan cara itu lah pihak sekolah untuk memuluskan niat nya dalam melakukan dugaan pungutan liar
padahal sudah jelas hal hal seperti itu sudah dilarang dalan undang undang saber pungli no 87 tahun 2016 tentang larangan yang mengatur jenis pungli disekolah ,salah satunya contoh beberapa Jenis Pungli Berkedok Biaya Pendidikan yang Kerap Terjadi di Sekolah
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Uang buku ajar
10. Uang paguyuban
11. Uang syukuran
12. Uang infak
13. Uang fotokopi
14. Uang perpustakaan
15. Uang bangunan atau untuk pembangunan fisik
16. Uang LKS
Halaman :
saat kepala sekolah UPTD SDN 49 Gedung tataan dikonfirmasi oleh awak media yang menerima laporan dari wali murid terkait adanya iuran untuk pembangunan jembatan sebesar Rp 50,000,kepala sekolah membenarkan
kalau memang ada iuran sebesar Rp 50,000,dan itu pun dari iuran wali murid yang dikoordinir oleh pihak komite
dan dirinya pun menjelaskan kalau itu milik masyarakat jembatan itu bukan milik sekolah,sekolah hanyalah mengkoordinir masyarakat khususnya orang tua yang anaknya sekolah di UPTD SDN 49 Gedung tataan ,kan itu juga dipakai bersama,jelas nya
sementara beberapa,wali murid yang dikonfirmasi oleh awak media mereka membenarkan ada nya sumbangan atau iuran sebesar 50 ,000 untuk membuat atau membangun jembatan tersebut dan kami semua pun sebenernya merasa keberatan, kalau sumbangan sukarela itu kan tidak ditetapkan tapi ini kan semua ditetapkan 50 ,000,semua padahal sebagian banyak yang mengusulkan untuk di nominal 20,000,atau 30 000,tapi karena ada salah satu wali murid untuk menyetujui 50 000 ,akhirnya suka nggak suka kami harus ikut keputusan itu
Dilain sisi ketua komite UPT SDN 49 Gedung tataan (Edi) saat dikonfirmasi oleh awak media dirinya, menceritakan kronologi diundang oleh kepala sekolah menceritakan bahwa kepala sekolah mengobrolkan terkait dengan jembatan yang sudah sudah tidak layak pakai dan kepala sekolah menceritakan kalau pihak sekolah pernah mengajukan proposal bantuan Disdik dapat bantuan batu ,dua rit batu dan satu rit pasir dan semen beberapa sak jadi kan nggak cukup jadi gimana untuk selanjutnya kalau kita iuran,jelas nya
dan ketua komite pun bersambut dan menyetujui untuk mengumpulkan wali dan melaksanakan kumpulan untuk membahas terkait iuran tersebut dan dari hasil rapat tersebut diputuskan untuk memungut pungutan kepada wali murid dengan nominal 50 ,000,perwali murid ,pungkas nya
dari hasil konfirmasi diduga keras kepala sekolah dan ketua komite sekolah UPTD SDN 49 Gedung tataan sudah kangkangi undang undang dan melanggar aturan undang undang saber pungli no 87,tahun 2016 dengan dalih iuran atau sumbangan sukarela wali murid dan kepada pihak terkait dan APH untuk kroscek dan turun langsung ke sekolah tersebut
Tim PPWI





