Polres Mesuji Kawal Penertiban Lahan HGU PT SIP Yang Di Duduki Masyarakat Adat Buay Mencurung

Oplus_131072

Www.InfoWartaMania.My.Id

Mesuji –

Jajaran Polres Mesuji, Polda Lampung melaksanakan pengamanan penertiban lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. SIP yabg diduduki oleh masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat Adat Buay Mencurung, Rabu (08/10/2025)

“Sebanyak 450 Personil Jajaran Polres Mesuji bersama TNI dan Sat Pol PP pada hari Rabu 8 Oktober 2025 melakukan pengamanan dan penertiban lahan HGU milik PT. SIP yang diduduki oleh masyarakat Buay MencurUng,” jelas Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H.

Lebih lanjut terang AKBP Dr. Muhammad Firdaus, awalnya penertiban berjalan lancar, akan tetapi di tengah-tengah perjalanan Masyarakat Buay Mencurung bersama kuasa hukumnya menghadang proses tersebut dan meminta untuk di mediasi, mengingat pengamanan tersebut bersifat humanis dan persuasif, permintaan itupun di setujui oleh Satgas penanganan konflik agraria Kabupaten Mesuji.

Adapun hasil dari mediasi antara kedua belah pihak antara lain:

1. Kelompok Masyarakat Buay Mencurung siap melakukan upaya gugatan hukum perdata terhadap lahan yang dipersengketakan dalam waktu selambat-lambatnya 1×7 Hari terhitung sejak ditandatangani surat ini, jika hal tersebut tidak dilakukan, maka kelompok masyarakat wajib keluar secara sukarela dan tanpa tuntutan apapun dari lokasi perkebunan yang diklaim.
2. Masyarakat tetap dapat bermukim di lahan perkebunan yang dipersengketakan dengan tidak melakukan pengalihan penguasaan baik lahan maupun pondok yang dihuni, serta tidak melakukan aktivitas penanaman tumbuhan perkebunan atau pertanian baru dengan dalih apapun sampai dengan adanya putusan hukum yang ditetapkan atau berakhirnya proses hukum.
3. Perusahaan dapat melakukan aktivitas perkebunan atau pertanian pada lahan yang tidak sedang ditanami oleh kelompok masyarakat tanpa mengusir pondok-pondok yang ada sampai dengan adanya putusan hukum yang ditetapkan atau sampai berakhirnya proses hukum.
4. Masyarakat akan dengan sukarela memanen tanaman dalam wilayah yang dipersengketakan sesuai masa panennya dan tidak diperkenankan menanam kembali. Selambat-lambatnya 300 hari sejak ditandatanganinya surat ini.
5. Kedua belah pihak akan sama-sama menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban di wilayah lahan yang dipersengketakan maupun di lahan perkebunan PT. SIP secara umum.
6. Kedua belah pihak akan menghormati proses hukum yang berjalan sampai dengan hasil akhirnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat itu berharap dengan telah di tandatanganinya surat kesepakatan tersebut, kedua belah pihak harus dapat menghormati serta menjalankan point-point tersebut dengan penuh tanggung jawab. Semoga kedua belah pihak dapat mematuhi isi surat kesepakatan tersebut, sehingga dapat tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah Hukum Polres Mesuji.” Pungkasnya. (Juari).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *