Anggaran Media Kominfo Lampung Tengah Rp 1,1 Miliar Amblas, Wartawan Cuma Kebagian Recehan Rp 1,4 Juta

Lampung Tengah

Dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lampung Tengah semakin mencuat ke permukaan. Alokasi anggaran yang tidak transparan, praktik monopoli media, tunggakan pembayaran berita, serta disparitas anggaran yang mencolok antara yang tertera di atas kertas dengan realita di lapangan menjadi bukti kuat adanya masalah serius dalam pengelolaan dana publik di instansi tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pada tahun 2025, alokasi anggaran untuk media di Kominfo Lampung Tengah mencapai angka Rp 1,1 miliar lebih. Namun, fakta yang terjadi di lapangan sangat memprihatinkan. Media-media yang telah bekerja keras menyajikan informasi kepada masyarakat hanya mendapatkan “recehan” Rp 1.400.000 per tahun dalam bentuk satu advertorial.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai ke mana sisa anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut mengalir. Bagaimana mekanisme kerja sama dan keadilan dalam distribusi anggaran media, mengingat banyaknya media yang beroperasi di Lampung Tengah?

Selain itu, publik juga menyoroti dugaan Dinas Kominfo Lampung Tengah yang meloloskan verifikasi media secara tidak cermat. Indikasi kuat mengarah pada satu perusahaan (PT) yang dapat menaungi hingga 32 media. Situasi ini memunculkan kecurigaan akan praktik monopoli, penyalahgunaan wewenang, dan potensi terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang merugikan keuangan negara.

Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung, Husin Muchtar, angkat bicara dan menduga adanya penyalahgunaan wewenang serta potensi pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan anggaran media di Kominfo Lampung Tengah.

“Kami menduga ada potensi pelanggaran UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara,” tegas Husin Muchtar.

Husin menambahkan bahwa dugaan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kominfo Lampung Tengah yang memiliki media dan menyerap habis anggaran media juga patut diselidiki secara mendalam. Hal ini dinilai sebagai bentuk konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan yang dapat merugikan pihak lain.

PPWI mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan audit investigasi secara mendalam terhadap pengelolaan anggaran media di Dinas Kominfo Lampung Tengah. Proses audit ini harus dilakukan secara transparan dan independen, tanpa intervensi dari pihak manapun, agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Selain itu, PPWI juga mendesak agar proses verifikasi media dievaluasi dan diperbaiki. Verifikasi harus dilakukan secara profesional dan objektif, dengan melibatkan pihak-pihak yang kompeten dan independen. “Tujuannya adalah menciptakan ekosistem media yang sehat, berkualitas, dan berintegritas di Lampung Tengah,” pungkas Husin Muchtar. (Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *