Jurnalis Gigit Jari, DPRD Lampung Tengah Diduga Korupsi Dana Publikasi Rp 10 Miliar!

Lampung Tengah

Gelombang kekecewaan melanda kalangan media di Lampung Tengah akibat kebijakan kontroversial yang diambil oleh DPRD setempat. Rapat mendadak yang digelar beberapa waktu lalu, dengan pemberitahuan yang terkesan kilat, telah memicu kerugian finansial yang signifikan bagi sejumlah awak media. Akibatnya, kerja sama media tahun 2026 terancam gagal, dan pembayaran publikasi media di tahun 2025 tak kunjung cair.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampung Tengah berdalih bahwa pembayaran kerja sama publikasi tidak dapat dilakukan karena pihak media tidak menghadiri rapat selama dua hari yang bertepatan dengan pengajuan kerja sama media tahun 2026. Alasan ini sontak memicu amarah dan kekecewaan para jurnalis yang merasa diperlakukan tidak adil.

Ironisnya, anggaran DPRD Lampung Tengah untuk media pada tahun 2025 mencapai angka fantastis, yakni Rp 10 miliar lebih. Namun, fakta pahitnya, berita-berita yang telah tayang di berbagai media lokal dan cetak tak kunjung dibayar. Dalih “anggaran habis” yang dilontarkan oleh pihak DPRD dinilai tidak masuk akal dan terkesan mengada-ada.

Kerugian yang dialami oleh media di Lampung Tengah akibat kebijakan ini ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, jika dihitung dari keseluruhan media yang telah menjalin kerja sama dengan DPRD. Informasi yang berhasil dihimpun, setiap media cetak biasanya menerima pembayaran sebesar Rp6 juta untuk dua kali penerbitan. Ironisnya, pembayaran tersebut tak kunjung diterima dengan alasan klise, yakni anggaran habis.

Menanggapi situasi yang memprihatinkan ini, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung, Husin Muchtar, didampingi Ketua DPC PPWI Lampung Tengah, Syahridin, dengan tegas mengecam tindakan DPRD Lampung Tengah yang dinilai tidak profesional, sewenang-wenang, dan merugikan para pekerja media. PPWI berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan.

Ketua DPC PPWI Lampung Tengah, Syahridin, bahkan menengarai adanya indikasi korupsi yang sangat kuat dalam kasus ini. “Kami mendesak APH untuk segera turun tangan dan memeriksa dugaan korupsi dana media di DPRD Lampung Tengah. Anggaran Rp 10 miliar lebih itu kemana? Ini sudah sangat jelas ada yang tidak beres,” tegas Syahridin dengan nada geram.

Lebih lanjut, Syahridin mendesak APH untuk menjerat para pelaku yang terbukti melakukan penyimpangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. PPWI berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan organisasi-organisasi media lainnya dalam kasus ini dan memastikan hak-hak para jurnalis di Lampung Tengah terlindungi dan diperjuangkan. (Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *