Bandar Lampung
Polemik keberadaan neon box bertuliskan Grab yang terpasang di atas trotoar depan Toko Yussy Akmal, Jalan Jenderal Sudirman No. 17E, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, semakin menghangat. Selain menuai keluhan masyarakat karena diduga mengganggu hak pejalan kaki, persoalan tersebut kini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah dan legalitas pemasangannya.
Sebelumnya, Camat Enggal Muchamad Supriyadi, S.Sos mengaku baru mengetahui keberadaan neon box tersebut setelah dikonfirmasi oleh KBNI-News.
“Saya baru tahu, Mas, kalau ada neon box yang tepat di atas trotoar itu. Belum pernah juga ada laporan. Itu tugasnya UPT bidang pendapatan, nanti saya laporkan juga ke beliau,” ujar Camat Enggal.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan setelah pihak Yussy Akmal Toko Kue Oleh-Oleh Khas Lampung menyampaikan bahwa neon box tersebut merupakan fasilitas dari Grab Indonesia yang telah terpasang sejak tahun 2024.
Pihak Yussy Akmal juga menyatakan bahwa seluruh proses perizinan menjadi tanggung jawab Grab Indonesia. Meski demikian, karena adanya keluhan masyarakat terkait posisi neon box yang berada di atas trotoar, pihak toko menyatakan bersedia mencopot neon box tersebut sesegera mungkin.
Menanggapi pengakuan Camat Enggal yang baru mengetahui keberadaan neon box tersebut, Ketua DPD PPWI Provinsi Lampung, Husin Muchtar, mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah kecamatan.
“Pernyataan Camat Enggal ini sangat aneh. Sebagai camat, ke mana saja selama ini kok baru tahu kalau ada pemasangan neon box yang berada di atas trotoar dan mengganggu pengguna jalan kaki? Kinerja camat ini perlu dipertanyakan. Apa saja yang dikerjakan sampai-sampai banyak keluhan dari rakyat pun tidak tahu,” ujar Husin kepada KBNI-News, Selasa (21/7/2026).
Husin juga meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk mengevaluasi pengawasan terhadap fasilitas publik.
“Wali Kota Bandar Lampung, bagaimana ini camatmu yang bekerja dan digaji memakai uang rakyat? Neon box jangan cuma pajaknya saja yang diambil, tetapi harus ditertibkan juga agar rakyat dapat menikmati fasilitas yang telah dibangun menggunakan uang rakyat,” tegasnya.
Di sisi lain, fakta baru juga terungkap dari hasil konfirmasi KBNI-News kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana. Saat dimintai tanggapan mengenai legalitas pemasangan neon box tersebut, Febriana memberikan jawaban singkat.
“Tidak ada izin resmi,” jawabnya.
Pernyataan Kepala DPMPTSP tersebut menambah perhatian terhadap persoalan ini karena mengindikasikan bahwa neon box yang telah terpasang sejak 2024 diduga belum memiliki izin resmi dari instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, KBNI-News masih menunggu klarifikasi dari Grab Indonesia terkait legalitas pemasangan neon box, mekanisme perizinan yang ditempuh, serta tindak lanjut atas rencana pemindahan atau pencopotan papan reklame tersebut.
KBNI-News akan terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan adanya kejelasan dari seluruh pihak terkait, sekaligus mendorong penegakan aturan agar fasilitas publik, khususnya trotoar sebagai hak pejalan kaki, tetap terlindungi dan tidak disalahgunakan.(TIM/Red_Bersambung)
