Pengelapan kapal tongkang 30 M Guncang Polda Sumsel, oknum perwira terlibat pemerasan 75 juta kepada korban

PALEMBANG, SUMSEL

Penanganan laporan dugaan pemerasan yang melibatkan seorang anggota Polri, AKP Taufik Ismail, menjadi sorotan. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke mendesak Polda Sumatera Selatan membuka informasi secara transparan terkait perkembangan perkara yang dilaporkan Hanjono Susanto.

Desakan tersebut disampaikan setelah pihak pelapor mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan maupun hasil proses pemeriksaan disiplin terhadap AKP Taufik Ismail.

Berdasarkan keterangan pihak pelapor, AKP Taufik Ismail diduga meminta uang sebesar Rp75 juta dengan alasan untuk biaya menghadirkan saksi ahli dalam perkara yang sedang ditangani.

Laporan dugaan pemerasan dan/atau penipuan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 31 Agustus 2026.

Pihak pelapor juga menyebut proses pemeriksaan internal terhadap AKP Taufik Ismail telah memasuki tahap persidangan disiplin. Namun, hingga kini pelapor mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai hasil atau keputusan persidangan tersebut.

Wilson Lalengke Pertanyakan Transparansi

Wilson Lalengke kemudian mendatangi Mapolda Sumsel pada Senin (21/9/2026) untuk mempertanyakan secara langsung perkembangan perkara tersebut.

Menurut Wilson, pihaknya telah beberapa kali mendatangi Polda Sumsel, tetapi belum mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai.

“Sudah tiga kali kami datang, tapi terus dioper sana-sini seperti bola pingpong, mulai dari Renmin, Wassidik, Jatanras sampai Paminal,” ujar Wilson kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Wilson mempertanyakan alasan pihak pelapor dan saksi belum mendapatkan informasi mengenai hasil proses disiplin yang disebut telah berlangsung.

“Semua mengaku tidak tahu. Kalau saksi dan pelapor saja tidak mendapatkan kejelasan mengenai hasil persidangan, ada apa ini?” katanya.

Ia meminta mekanisme pengawasan internal terhadap perkara tersebut dapat dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, berbagai dugaan yang disampaikan Wilson maupun pihak pelapor masih merupakan keterangan dari pihak yang melaporkan. Substansi dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi, pemeriksaan, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.

PPWI Mengadu ke Propam Mabes Polri

PPWI menyatakan telah menyampaikan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait persoalan tersebut.

Wilson juga meminta agar proses penanganan laporan mendapatkan pengawasan dari tingkat pusat sehingga status perkara dan hasil pemeriksaan dapat diketahui secara jelas.

Menurutnya, transparansi penting untuk memberikan kepastian kepada pelapor sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.

Hanjono Klaim Tanggung Biaya Penanganan Perkara

Sementara itu, Hanjono Susanto mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan perkara dugaan penggelapan aset yang disebut berkaitan dengan sebuah tongkang dengan nilai sekitar Rp30 miliar.

Hanjono mengaku selama proses penanganan perkara dirinya telah menanggung sejumlah kebutuhan operasional, termasuk biaya perjalanan penyidik ke sejumlah daerah hingga luar negeri.

“Semua biaya perjalanan penyidik ke Batam, Singapura, Malaysia, bahkan biaya saksi ahli sudah saya tanggung. Tapi ujung-ujungnya kasus ini malah ditutup begitu saja tanpa ada kabar,” ungkap Hanjono.

Ia mengatakan dirinya hanya meminta kepastian hukum atas perkara yang telah dilaporkan.

“Saya cuma minta keadilan. Jangan sampai hukum di negeri ini hancur dan masyarakat terus dipermainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Menunggu Klarifikasi Polda Sumsel

Perkara tersebut kini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan permintaan uang oleh oknum aparat sekaligus pertanyaan mengenai transparansi penanganan perkara yang nilai objeknya disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Namun demikian, seluruh tudingan mengenai dugaan pemerasan, penggunaan biaya dalam proses penyidikan, maupun penghentian perkara masih bersumber dari keterangan pihak pelapor dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.

Polda Sumsel, AKP Taufik Ismail, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi.

Publik kini menunggu kejelasan mengenai status laporan polisi, hasil persidangan disiplin, dasar dan mekanisme penanganan perkara, serta langkah hukum selanjutnya.

Transparansi dalam memberikan informasi sesuai kewenangan dan ketentuan hukum dinilai penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum ( relis PPWI )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha