Anggota DPRD Dari Fraksi Partai Golkar Bantah Tuduhan Melarang Pengeras Suara di Masjid Jami Arriyadh

Mesuji

Anggota DPRD Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Golkar, Parsuki S.H.I, membantah tuduhan berita mengenai dirinya tentang melarang pengeras suara di Masjid Jami Arriyadh yang berada di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, yang benar adalah minta suaranya dikecilin volume suaranya, tidak ada kalimat melarangnya. Persoalan mengadukan hal itu ke Polres Mesuji itu adalah permintaan masyarakat,” ujarnya Parsuki.

Hal tersebut dikatakan Persuki S.H.I, ketika dikonfirmasi oleh awak media, Rabu 2 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Amat Rofi’i selaku pengurus Masjid Jami Arriyadh saat dihubungi lewat telepon selulernya mengatakan, benar oknum anggota DPRD tersebut menegur salah satu pengurus Masjid Jami Arriyadh tentang pengeras suara di Masjid tersebut,” terangnya Rofi’i.

Akan tetapi hal itu sudah tidak dipermasalahkan lagi, perkara oknum anggota DPRD mengadukan ke Polres Mesuji saya malah tidak tau,” jelasnya Amat Rofi’i.

Hal tersebut mendapat berbagai tanggapan dari semua pihak, termasuk dua anggota DPRD Kabupaten Mesuji yang telah menyesalkan kejadian tersebut, dan menurutnya keduanya mungkin terjadi mis komunikasi antara oknum anggota DPRD dan pengurus Masjid.

Ditempat terpisah, Ketua Majelis Ulama Provinsi Lampung, seperti yang dilansir media RMOL.lampung, Prof, M.Mukri mengatakan, terkait polemik larangan pengeras suara di Masjid atau Mushola yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Mesuji tersebut, sungguh sangat kami sayangkan, menurutnya tidak ada larangan untuk penggunaan pengeras suara di Masjid atau Mushola, dan hal itu sudah ada aturan dan dasar hukumnya,” ucapnya.

Seperti halnya dilansir Kemenag.go.id yang disampaikan Jubir Kemenag RI tidak ada larangan menggunakan pengeras suara di dalam Masjid maupun di Mushola.

Jubir Kemenag RI Anna Hasbie memaparkan, telah menerbitkan surat edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid maupun di Mushola. Edaran ini telah di terbitkan pada tanggal 18 Februari 2022. Dalam edaran tersebut tidak ada satupun tentang larangan untuk tidak menggunakan pengeras suara pada kegiatan keagamaan di Masjid maupun di Mushola.

Ketua Fraksi Partai Golkar Kabupaten Mesuji, Winarno ketika di konfirmasi lewat telepon selulernya Rabu 2 Juli 2025 membenarkan terkait kejadian tersebut dia sudah dikirim surat laporan nya yang dikirim melalui Ketua MUI Kabupaten Mesuji. Kemudian atas nama Fraksi Golkar dia akan mengundang yang bersangkutan dan akan disarankan untuk mencabut laporan tersebut dan minta maaf kepada semua pihak,” tegasnya Winarno. (Red Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *