Lampung Timur
Polemik tambang pasir silika di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, semakin memanas. Masyarakat terus menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang yang dinilai merugikan lingkungan dan infrastruktur desa. Irfan Tri Musri, Direktur WALHI Lampung, menegaskan perlunya tindakan tegas dari pemerintah dalam menangani permasalahan ini.
“Jika ada dugaan pemalsuan tanda tangan persetujuan warga, instansi berwenang seperti Dinas Penanaman Modal dan Dinas Lingkungan Hidup harus segera mengevaluasi hal tersebut. Selain itu, perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan,” ujar Irfan,(19/2/2025).
Tiga Poin Penting WALHI Lampung
Menurut Irfan, ada tiga aspek utama yang harus diperhatikan:
1. Evaluasi Perizinan – Jika terdapat indikasi pelanggaran administratif atau cacat prosedur dalam penerbitan izin, pemerintah wajib melakukan evaluasi dan tindakan tegas.
2. Tanggung Jawab Perusahaan – Perusahaan tambang harus bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi, termasuk lubang galian yang membahayakan warga.
3. Dampak Infrastruktur – Aktivitas tambang yang melibatkan kendaraan berat dapat merusak jalan desa. Jika kendaraan tambang tidak sesuai dengan kelas jalan, maka hal ini akan memicu permasalahan lebih besar di kemudian hari.
Warga Sukorahayu Minta DPRD Bertindak
Sikap tegas juga datang dari Pemerintah Desa Sukorahayu. Kepala Desa Afria Syahdi, S.E., telah mengajukan permohonan audiensi ke Komisi I DPRD Provinsi Lampung. Langkah ini diambil setelah permohonan sebelumnya yang diajukan sejak Desember 2024 belum mendapat tanggapan.
“Kami sudah berusaha menyampaikan keresahan warga. Hari ini kami sampaikan langsung secara fisik agar Komisi I segera merespons,” ujar Afria.
Masyarakat mengeluhkan dampak negatif tambang pasir silika milik PT Nanda Jaya Silika, mulai dari rusaknya jalan desa hingga ancaman lubang-lubang galian bagi anak-anak yang bermain di sekitar lokasi.
Laskar Merah Putih: Ada Permainan Kotor dalam Perizinan?
Organisasi masyarakat juga turut bersuara. Zaharudin, S.H., Plt. Laskar Merah Putih Provinsi Lampung, menuding adanya kejanggalan dalam proses perizinan tambang.
“Saya heran, bagaimana izin bisa keluar sementara warga tak pernah menyetujui? Jalan rusak, masyarakat resah, tapi tetap dibiarkan. Ada siapa di balik semua ini?” tegas Zaharudin.
Ia memperingatkan, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari pemerintah, Laskar Merah Putih bersama warga akan menggelar aksi besar-besaran hingga menutup paksa tambang tersebut.
Menunggu Keberpihakan Pemerintah
Surat resmi dari Pemdes Sukorahayu telah dikirimkan ke DPRD, memuat dasar hukum yang kuat termasuk surat penolakan warga dan izin usaha tambang yang diduga bermasalah. Kini, masyarakat menunggu langkah konkret dari pemerintah provinsi dan kabupaten.
Akankah pemerintah berpihak pada rakyat, atau justru membiarkan konflik ini terus memanas demi kepentingan tambang? Jawabannya kini ada di tangan mereka.( Johan )








