DPW Lembaga Peduli Hukum Provinsi Lampung Kecewa atas Jawaban Kejaksaan Negeri Pesawaran

Bandar Lampung

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Peduli Hukum (LPH) Provinsi Lampung menyatakan kekecewaannya atas jawaban resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran Lampung. Surat bernomor R-55/L.8.21/Fo.2/09/2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Asep Sunarsa, S.H., M.H. menyatakan tidak ditemukan tindak pidana korupsi terkait laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.
Isi Jawaban Kejari Pesawaran
Dalam surat yang diterima DPW LPH Lampung pada 25 September 2025, Kejari Pesawaran menyampaikan sejumlah poin hasil klarifikasi dan audit Inspektorat Kabupaten Pesawaran, antara lain:
Dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2019–2024 telah ditindaklanjuti melalui audit Inspektorat, dan ditemukan sejumlah kelemahan administrasi serta keterlambatan pembayaran kewajiban desa, tetapi tidak mengarah pada tindak pidana korupsi.
Tunggakan PBB Desa Pulau Legundi periode 2021–2024 sebesar Rp181.081.383 dengan capaian pembayaran baru 48,88%. Namun hal ini dianggap sebagai masalah kepatuhan masyarakat, bukan korupsi.
Kelemahan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) telah dilengkapi oleh pihak desa sehingga dianggap tidak menimbulkan kerugian negara.
Pajak PPn/PPn Restoran Tahun 2024 sebesar Rp64.023.890 sudah disetorkan ke kas negara/daerah dengan bukti pembayaran sah.
Beberapa pembangunan fisik seperti jalan, aula desa, serta perbaikan pasca-tsunami 2018 memang terlaksana sebagian dengan keterbatasan anggaran, tetapi tidak terbukti diselewengkan.
Dugaan kepemilikan rumah dan aset pribadi oleh Kepala Desa Achmad Zulkhoidir tidak terkait dengan penggunaan Dana Desa.
Berdasarkan poin-poin tersebut, Kejari Pesawaran menutup laporan dengan alasan “belum ditemukan adanya peristiwa pidana yang merugikan keuangan negara”.
Kekecewaan DPW LPH Lampung
Ketua DPW LPH Lampung, Heri Farukh, menegaskan jawaban Kejari Pesawaran sangat mengecewakan dan berpotensi melemahkan semangat masyarakat dalam mengawasi penggunaan Dana Desa.
“Hancurnya sebuah negara karena hukum tidak ditegakkan,” tegas DPW LPH Lampung dalam pernyataannya.
Surat Terbuka kepada Presiden, Kejaksaan Agung, dan KPK
Atas jawaban ini, DPW LPH Lampung menyampaikan surat resmi dan terbuka kepada:
Presiden Republik Indonesia
Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)
DPW LPH meminta agar lembaga penegak hukum tingkat pusat meninjau kembali hasil jawaban Kejari Pesawaran dan melakukan supervisi agar penegakan hukum berjalan transparan.
Komitmen Mengawal Kasus
DPW LPH Lampung menegaskan akan terus mengawal kasus ini demi tegaknya supremasi hukum, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa di Provinsi Lampung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *