Baru baru ini sebuah kejadian yang menggegerkan penduduk desa meyano bab kecamatan kormomolin, yang mana seorang oknum guru SMP Negeri 1 meyano bab (Niko Fasak) telah mampu menghilangkan nyawa seorang pria yang berusia 64 tahun dengan sebuah mata pisau mesin babat rumput yang sudah rapuh dan berkarat. Sesuai keterangan (YR) jika almarhum bapaknya meninggal dunia, akibat dari kelalaian kerja oleh seorang oknum guru sekolah, yang saat itu sedang melakukan aktifitas babat rumput dengan sebuah mesin rumput, yang mana secara terang terangan mata pisau mesin tersebut sudah berkarat dan tidak layak lagi untuk di pakai.
Sesuai fakta yang di temukan oleh tim medis usai melakukan operasi kepada almarhum bapak Raymondus Refun, ada setengah bagian patahan pisau mesin babat rumput, yang berhasil di keluarkan dari perut almarhum ungkap YR Jumat 3 Oktober 2025. Setengah bagian pisau tersebut benar benar karat dan sudah tidak layak lagi untuk di pakai sesuai standar oprasi kerja. Mirisnya sewaktu kejadian naas yang menimpa bapak saya, pelaku seakan menganggap tidak bersalah saat bapak saya darahnya mengalir dan terjatuh di tengah jalan, Bukan cuma sebatas itu saat bapak saya melewati kritis dan melawan sakit, usai operasi pengangkatan pisau hingga meninggal dunia, pelaku tidak kunjung datang dan meminta maaf. dia Niko Fasak seakan memanfaatin orang terdekatnya untuk menjenguk almarhum bapak saya.
Sebelum almarhum menghembuskan nafas terakhir, beliau sempat memangil kami anak anak, dan menekankan jika persoalan yang menimpa dirinya hingga merengkrut nyawanya nanti, persoalan ini jangan di diamkan begitu saja, akan tetapi haruslah membawa ke rana hukum, sehingga pelaku dapat mempertangung jawabkan perbuatanya ungkap YR sekitar 9:19 WIT. Publik seprovinsi Maluku khususnya Desa meyano bab, kecamatan kormomolin kabupaten kepulauan tanimabar, dalam kasus ini, pelaku di jerat dengan Undang Undang Hukum Pidana Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 yang menerangkan bahwa, setiap orang karena kealpaanya yang menyebabkan matinya orang lain, di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak 500 juta rupiah. Saya YR mewakili keluarga Refun menyatakan sikap akan mengambil langkah hukum sesuai dengan permintaan almarhum, ya saya pikir sudah sepantasnya kami anak anak memenuhi permintaan terakhir almarhum saat masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Ini bentuk prihatin terakhir seorang anak kepada bapak kandungnya, soal mediasi kekeluargaan Fersi adat, kami tidak kepikiran kesitu. di sini publik adat sekabupaten Tanimbar harus paham bahwa, jika kasus kriminal yang di buat kepada almarhum bapak saya tidak manusiawi, artinya bahwa bagai mana mungkin korban sementara jatoh dan terpental di tanah, dan darahnya mengalir begitu deras, tidak ada etikad baik dari pelaku untuk menolong korban. Usai warga sekampung datang menolong korban ke puskesmas dan di rujuk ke rumah sakit magreti Saumlaki, pelaku pergi ke kebun seakan tidak merasa bersalah, bahkan setingkat korban melewati masa kritis hingga di jemput malaikat maut, ternyata tidak ada etikad baik dari pelaku untuk memenuhi korban dan meminta maaf, kini sudah selesai pemakaman barulah pelaku memakai otak busuk dan kotornya untuk mendoktrin keluarga dari istri pelaku dan datang memenuhi keluarga korban.
Lalu menjadi pertanyaan bagi kami lanjut YR, sekian ratus penduduk desa meyano bab prihatin dengan kejadian naas itu, sementara pelaku lalu lalang seakan tidak merasa bersalah, manusia masih hidup anda tidak datang meminta maaf, sudah meninggal dan dikubur barulah mengelabui keluarga korban dengan dalil berdamai Fersi adat, di sini saya tegaskan kasus kematian bapak saya kami menempuh jalur hukum. Karena saat almarhum jatoh terpental anda tidak memiliki hati belas kasihan untuk menolong, sudah meninggal dan kami keluarga mengarah ke proses hukum barulah ada dalil dari pelaku untuk berdamai Fersi adat, sekali lagi saya tegaskan tidak ada Fersi adat, akan tetpi kami menempuh jalur hukum, karna persoalan ini kami mengambil Fersi kemanusiaan bukan adat tutup YR.
Selain YR ada ungkapan kekecewaan dari anak laki laki yang tua dari bapak Raymondus Refun, jika persoalan kasus kematian bapaknya sudah di dalam tangan polres kabupaten kepulauan tanimbar Dua bulan lebih lamanya, namun tidak ada tindakan yang nyata dari penyidik untuk menangkap pelaku.
Menurut Siber semestinya di antara semua kasus yang berada di kantor polres bisa di maklumi, namun soal kasus kematian tidak ada kata tolelir bagi penyidik untuk menangkap pelaku pembunuhan, saya selaku wartawan merasa bahwa tidak ada perhatian serius dari Kapolres kepulauan tanimbar. maka dari itu saya meminta kepada Kapolda Maluku Dr Dadang Hartanto SH. S.I.K agar tolong menegur kinerja Kapolres kepulauan tanimbar yang di anggap kurang baik, bila perlu copot dari jabatannya, tutup wartawan senior itu kepada redaksi koran pengawas korupsi (KPK).



