CILEGON – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 pada SMAN 2 Krakatau Steel (KS) Kota Cilegon menjadi sorotan sejumlah warga dan orang tua calon peserta didik. Keluhan yang muncul terutama berkaitan dengan penerapan jalur domisili dan jalur wilayah yang mencakup tiga kecamatan, yakni Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Jombang, dan Kecamatan Grogol.
Sejumlah warga mengaku mengalami kebingungan terkait mekanisme seleksi dan penentuan prioritas penerimaan peserta didik baru. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan calon peserta didik maupun orang tua yang berharap dapat mendaftarkan anaknya ke SMAN 2 KS Kota Cilegon.
Pada Kamis (18/6/2026), awak media melakukan konfirmasi langsung kepada panitia pelaksana SPMB SMAN 2 KS Kota Cilegon terkait berbagai keluhan yang berkembang di masyarakat. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pihak panitia menjelaskan bahwa salah satu faktor yang menjadi pertimbangan adalah capaian nilai akademik calon peserta didik. Disebutkan bahwa untuk dapat bersaing masuk ke SMAN 2 KS, rata-rata nilai yang dibutuhkan berada pada kisaran 86 atau lebih.
Meski demikian, sejumlah warga mengaku masih memerlukan penjelasan lebih rinci mengenai keterkaitan antara jalur penerimaan yang dipilih dengan persyaratan nilai akademik yang diterapkan.
Dalam kesempatan yang sama, awak media juga melakukan konfirmasi kepada Herdi Herdiyansyah selaku Kepala Tata Usaha (TU) yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Menurutnya, proses SPMB harus diawasi secara bersama-sama guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya.
“Apabila terdapat indikasi praktik yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dugaan adanya titipan atau intervensi dari oknum tertentu, silakan dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Menanggapi berbagai keluhan yang berkembang di masyarakat, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir, meminta Pemerintah Provinsi Banten untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB di SMAN 2 KS Kota Cilegon.
Menurut Abdul Kabir, langkah tersebut diperlukan guna memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik berjalan secara transparan, objektif, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh kepastian informasi serta solusi atas berbagai persoalan yang muncul selama proses penerimaan berlangsung.
Ia juga berharap seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebagai informasi, pelaksanaan SPMB saat ini mengacu pada ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta regulasi Pemerintah Provinsi Banten yang berlaku. Prinsip pelaksanaan SPMB harus menjunjung asas objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Selain itu, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Media belum berhasil memperoleh keterangan resmi dari Kepala SMAN 2 KS Kota Cilegon, Ketua Panitia SPMB SMAN 2 KS Kota Cilegon, maupun pejabat berwenang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten guna kepentingan konfirmasi dan pelengkap pemberitaan.
Pewarta: Wawan






