PP TIM Desak Menteri ESDM Cabut Persetujuan PoD-I Tangkulo Blok Andaman, Dr. Fachrul Razi: Rakyat Aceh Tuntut Keadilan

JAKARTA– Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM), selaku induk organisasi paguyuban masyarakat Aceh, menyatakan sikap tegas menolak persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman yang telah ditandatangani oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PPTIM mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk segera mencabut dan membatalkan keputusan tersebut demi keadilan bagi rakyat Aceh dan ketahanan energi nasional.

Ketua Umum PPTIM, Ir. H. Muslim Armas, bersama Koordinator Lapangan, Fakhrullazi, menyampaikan bahwa langkah Kementerian ESDM tersebut mencederai semangat otonomi daerah dan mengabaikan aspirasi Pemerintah Aceh. Sebelumnya, Gubernur Aceh diketahui telah menyurati Kementerian ESDM untuk menunda penandatanganan PoD sampai tercapainya kesepakatan bersama.

“Kami sangat menyesalkan tindakan Menteri ESDM yang tetap menandatangani PoD-I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman, padahal sudah ada permintaan resmi dari Gubernur Aceh untuk menundanya. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap kekhususan Aceh,” ujar Muslim Armas dalam keterangan resminya.

Tokoh Aceh Nasional sekaligus Senator Aceh periode 2014–2024, Dr. H. Fachrul Razi, M.I.P., mendesak pemerintah pusat memberikan keadilan untuk Aceh. “Cukup sudah memiskinkan rakyat Aceh, pusat jangan hanya ambil migas Aceh tapi tidak membutuhkan rakyat Aceh, stop menipu Aceh, cukup peristiwa Arun menyebabkan konflik di Aceh, pusat jangan kembali menjadi aktor utama yang melahirkan konflik di Aceh,” demikian orasi politik Dr. Fachrul Razi dihadapan ratusan aksi masyarakat Aceh yang tergabung dalam Paguyuban Taman Iskandar Muda (TIM) yang menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Fokus utama penolakan PP TIM tertuju pada skema bagi hasil (revenue sharing) yang dinilai sangat timpang dan merugikan negara serta rakyat Aceh. Dalam PoD-I yang disetujui, kontraktor asing mendapatkan porsi bagi hasil hingga 96%, sedangkan negara hanya mendapatkan 4%. Dari total 4% bagian negara tersebut, Aceh hanya memperoleh bagian sebesar 1,2%.

PP TIM menilai skema ini bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa kekayaan alam harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sebagai solusi konkret, PP TIM menyampaikan sejumlah tuntutan strategis demi memastikan kekayaan alam Blok Andaman membawa dampak kesejahteraan nyata di daerah.

PP TIM meminta agar pengolahan gas dari Blok Andaman dilakukan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. Langkah ini dinilai krusial untuk menciptakan multiplier effect, memicu pertumbuhan ekonomi daerah, dan menyerap tenaga kerja lokal secara maksimal.

PP TIM Meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh bersinergi mewujudkan hilirisasi industri sesuai Perpres No. 12/2025 dengan memanfaatkan gas Blok Andaman, termasuk menyiapkan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) menuju swasembada energi.

PP TIM Mendesak Pemerintah Pusat menghormati ruang peran Pemerintah Aceh dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) sebagaimana diamanatkan dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Di akhir pernyataannya, PP TIM mengingatkan Pemerintah Pusat untuk serius menjaga stabilitas dan perdamaian yang telah lama terawat di bumi Serambi Mekkah.

“Kami meminta Pemerintah Pusat untuk tidak memicu potensi konflik baru akibat ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Berikan hak Aceh secara adil demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan perdamaian,” tegas Fakhrullazi selaku Koordinator Lapangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha