Ogan Ilir, 22 Juli 2026
Orang tua korban penganiayaan, Yasandi (53), yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Ogan Ilir, menggelar konferensi pers bersama sejumlah awak media usai mengikuti perkembangan perkara penganiayaan yang menimpa putranya.
Dalam konferensi pers tersebut, Yasandi didampingi Ketua Forum Jurnalis Caram Seguguk (FJCS) Ogan Ilir, Irvan Alriansyah, S.H. Forum tersebut merupakan wadah yang beranggotakan lima organisasi profesi pers di Kabupaten Ogan Ilir, yakni PPWI, PWI, IWO Indonesia, IWO, dan IJTI.
Yasandi menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yang menjatuhkan pidana 6 bulan penjara kepada terdakwa dalam perkara penganiayaan terhadap putranya.
Menurut Yasandi, putusan tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan jika dibandingkan dengan akibat yang dialami korban yang mengalami luka akibat dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga harus menjalani 10 jahitan.
“Sebagai orang tua korban, kami sangat kecewa dengan putusan yang dijatuhkan. Kami menghormati proses hukum, tetapi kami merasa hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi anak kami yang menjadi korban,” ujar Yasandi.
Selain mempersoalkan lamanya hukuman, Yasandi juga mempertanyakan tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa selama proses perkara berlangsung. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu alasan yang menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga mengenai proses penanganan perkara.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pertimbangan hukum, baik dalam proses penuntutan maupun putusan yang dijatuhkan, sehingga tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Sementara itu, Ketua Forum Jurnalis Caram Seguguk Ogan Ilir, Irvan Alriansyah, S.H., menyatakan bahwa keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak memperoleh penjelasan mengenai pertimbangan hukum yang digunakan dalam setiap perkara yang menjadi perhatian publik.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak Pengadilan Negeri Kayuagung, termasuk melalui bagian humas, maupun kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, belum memperoleh tanggapan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Pengadilan Negeri Kayuagung maupun Kejaksaan yang menangani perkara tersebut. Apabila keterangan resmi telah diterima, pemberitaan ini akan diperbarui sesuai dengan prinsip cover both sides dan Kode Etik Jurnalistik.
Laporan: Ketua Tim Pewarta Indonesia






